Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Salurkan Bantuan ke Korban Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Advertisement . Scroll to see content

Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Perindo Usul Pemerintah Siapkan JKP

Minggu, 13 Februari 2022 - 19:32:00 WIB
Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Perindo Usul Pemerintah Siapkan JKP
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan menilai pemerintah perlu membentuk JKP untuk menjembatani pekerja yang kehilangan pekerjaannya. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

Update terbaru petisi menolak aturan baru JHT sampai dengan Minggu pagi (13/2/2022) tercatat sudah diteken 245.044 orang. Dengan 300.000 tanda tangan, maka petisi ini akan memecahkan rekor dengan menjadi salah satu petisi paling banyak di tanda tangani di Change.org. 

Hal ini bermula dari Suhari Ete, sang penulis petisi yang menyuarakan bersama-sama untuk menolak dan membatalkan Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah satu bulan resmi tidak bekerja," ujar Suhari Ete.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut