Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenkumham Jelaskan Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tetap Masuk di KUHP meski Dikritisi
Advertisement . Scroll to see content

Polemik RKUHP, Menkumham: Presiden dan Wapres Tak Boleh Dicaci Maki

Jumat, 20 September 2019 - 18:48:00 WIB
Polemik RKUHP, Menkumham: Presiden dan Wapres Tak Boleh Dicaci Maki
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan keterangan pers terkait polemik RKUHP di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9/2019). (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menuturkan, dalam RKUHP Pasal 218 dijelaskan bahwa setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wapres dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun, enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Menurutnya, delik tersebut merupakan delik materiel yang hanya dapat diadukan atau dilaporkan boleh presiden atau wapres secara langsung.

"Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyadarkan atau mengajukan kritik kepada pendapat yang kebijakan pemerintah tidak ada masalah," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut