Polemik RKUHP, Menkumham: Presiden dan Wapres Tak Boleh Dicaci Maki
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan tentang Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal tersebut dinilai delik aduan.
Dia mengatakan, penghinaan yang dimaksud, yaitu menyerang nama baik presiden atau wapres di muka umum. Termasuk menista presiden dan wapres dengan surat, memfitnah dan menghina dengan tujuan memfitnah.
"Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tercela dilihat dari aspek moral, agama dan nilai kemasyarakatan dan nilai HAM," ujar Yasonna dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan, sosok presiden sebagai kepala negara tidak boleh dicaci maki. Menurutnya, pasal di RKUHP tidak melarang untuk mengkritik kebijakan presiden.
"Bukan berarti kalau seorang presiden bisa kita bebas caci maki harkat dan martabatnya," ucapnya.