Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
Advertisement . Scroll to see content

Polemik RUU HIP, Mahfud MD: Pelarangan Komunisme di Indonesia Final!

Sabtu, 13 Juni 2020 - 15:20:00 WIB
Polemik RUU HIP, Mahfud MD: Pelarangan Komunisme di Indonesia Final!
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

“Jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung "Mengingat: Tap MPR No I/MPR/1966". Di dalam Tap MPR No I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPRS No XXV/1966 terus berlaku,” ujar Mahfud.

Pakar hukum tata negara ini menegaskan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Sebab berdasarkan Tap MPR I/2003 tersebut tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV/1966.

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga memastikan pemerintah tegas menolak usulan yang akan memeras Pancasila menjadi hanya tiga atau satu sila. Pancasila tidak akan diubah-ubah.

“Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Menurut dia, kelima sila dalam Pancasila tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dgn istilah "satu tarikan nafas".

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut