Polemik RUU HIP, Mahfud MD: Pelarangan Komunisme di Indonesia Final!
“Jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung "Mengingat: Tap MPR No I/MPR/1966". Di dalam Tap MPR No I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPRS No XXV/1966 terus berlaku,” ujar Mahfud.
Pakar hukum tata negara ini menegaskan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Sebab berdasarkan Tap MPR I/2003 tersebut tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV/1966.
Dalam kesempatan ini, Mahfud juga memastikan pemerintah tegas menolak usulan yang akan memeras Pancasila menjadi hanya tiga atau satu sila. Pancasila tidak akan diubah-ubah.
“Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham,” ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Menurut dia, kelima sila dalam Pancasila tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dgn istilah "satu tarikan nafas".
Editor: Zen Teguh