Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Swedia Dideportasi dari Indonesia, Ternyata Buronan Kejahatan Berat
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ajukan Red Notice Miss Huang Buronan Kasus Jual Ginjal ke Kamboja

Jumat, 28 Juli 2023 - 17:50:00 WIB
Polisi Ajukan Red Notice Miss Huang Buronan Kasus Jual Ginjal ke Kamboja
Polisi mengajukan red notice terhadap Miss Huang, buronan kasus jual ginjal ke Kamboja. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengajukan red notice terhadap buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja. Surat permohonan telah diajukan kepada Interpol.

"DPO (Daftar Pencarian Orang) kita ajukan red notice melalui Interpol," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, kepada wartawan, Jumat (27/7/2023). 

Salah satu buronan yang diajukan red notice adalah Miss Huang. Perannya mengatur transplantasi ginjal di Kamboja.

Polisi terganjal aturan untuk bisa menangkapnya di Kamboja. Maka, terus berkoordinasi dengan pihak berwenang di Kamboja.

"Kemudian untuk perkembangan yang luar negeri, kami intens berkoordinasi, berkomunikasi dengan (Divisi) Hubinter (Polri) dan langsung ke atase pertahanan Kamboja, karena di sana belum ada kepolisian, jadi sangat di-back up oleh atase pertahanan Kamboja berkoordinasi intensif," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan penyidik berangkat ke Bali untuk mendalami sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja.

"Polda Metro Jaya, penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan di wilayah Bali," ujar Trunoyudo, Rabu (26/7/2023). 

Penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan ginjal tersebut. Dua dari 12 tersangka diantaranya merupakan oknum polisi berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut