Polisi Ajukan Red Notice Miss Huang Buronan Kasus Jual Ginjal ke Kamboja
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengajukan red notice terhadap buronan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja. Surat permohonan telah diajukan kepada Interpol.
"DPO (Daftar Pencarian Orang) kita ajukan red notice melalui Interpol," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, kepada wartawan, Jumat (27/7/2023).
Salah satu buronan yang diajukan red notice adalah Miss Huang. Perannya mengatur transplantasi ginjal di Kamboja.
Polisi terganjal aturan untuk bisa menangkapnya di Kamboja. Maka, terus berkoordinasi dengan pihak berwenang di Kamboja.
"Kemudian untuk perkembangan yang luar negeri, kami intens berkoordinasi, berkomunikasi dengan (Divisi) Hubinter (Polri) dan langsung ke atase pertahanan Kamboja, karena di sana belum ada kepolisian, jadi sangat di-back up oleh atase pertahanan Kamboja berkoordinasi intensif," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan penyidik berangkat ke Bali untuk mendalami sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja.
"Polda Metro Jaya, penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan di wilayah Bali," ujar Trunoyudo, Rabu (26/7/2023).
Penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan ginjal tersebut. Dua dari 12 tersangka diantaranya merupakan oknum polisi berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.