Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Swedia Dideportasi dari Indonesia, Ternyata Buronan Kejahatan Berat
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ajukan Red Notice Miss Huang Buronan Kasus Jual Ginjal ke Kamboja

Jumat, 28 Juli 2023 - 17:50:00 WIB
Polisi Ajukan Red Notice Miss Huang Buronan Kasus Jual Ginjal ke Kamboja
Polisi mengajukan red notice terhadap Miss Huang, buronan kasus jual ginjal ke Kamboja. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Aipda M diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti seperti membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. 

Dia diduga menerima uang Rp612 juta dan menipu dengan meyakinkan bisa menghentikan kasus tersebut.

Sementara oknum Imigrasi berinisial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, Bali. Diduga, AH menerima imbalan sekitar Rp3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut