Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Pesanan Umar Kei, Ini Kronologinya

Minggu, 06 Oktober 2019 - 18:04:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Pesanan Umar Kei, Ini Kronologinya
Ilustrasi sabu-sabu. (Foto: iNews.id/dok)
Advertisement . Scroll to see content

Muhammad Hasan, dia mengatakan, telah menyelundupkan sabu-sabu sebanyak tiga kali ke Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. "Jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 21,47 gram sabu," ungkap Fanani.

Umar Kei menghuni Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kamar C20, Ersa Bagus dan Ikhnatius Novel (kamar C21) serta Ahmad Yasin alias Elang (kamar C12).

Dari Umar Kei, petugas menyita dua telepon seluler diduga untuk pesan sabu-sabu, satu korek gas, bong, cangklong dan hasil tes urine positif sabu-sabu.

Barang bukti dari Ersa dan Novel, yakni dua telepon seluler, empat paket sabu seberat 0.52 gram, satu timbangan elektrik, satu gunting, plastik bekas wadah sabu, uang hasil penjualan sabu Rp800 ribu serta hasil tes urine positif sabu-sabu milik Ersa dan Novel.

Sementara barang bukti dari Muhammad Hasan berupa satu telepon seluler, kaleng biskuit berisi satu klip sabu-sabu seberat 20,95 gram serta tiga botol air mineral berisi empat cangklong dan hasil tes urine positif sabu-sabu.

Umar Kei ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Kramat Raya RT 01/RW 02 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019 sekitar pukul 16.30 WIB.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut