Polisi Kenakan Habib Rizieq Pasal Berlapis, Pakar Hukum Sebut Ambyar
JAKARTA, iNews.id - Polisi sebagai aparat penegak hukum dinilai memiliki kebijakan diskresi. Terkadang, diskresi tersebut bisa membuat kebijakan yang dilakukan keluar dari penegakan hukum atau no enforcement of law.
Pernyataan itu disampaikan oleh pakar hukum, Suteki terkait penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dengan pasal berlapis.
"Misal dalam kasus Habib Rizieq, status jadi tersangka untuk tiga sangkaan adanya pelanggaran Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 KUHP dan ketidakpatuhan terhadap pejabat negara. Kita mendapatkan non equality before the law. Itu yang disebut diskriminasi. penegakan hukum yang ambyar atau tebang pilih," ujar Suteki dalam webinar bertajuk, Pelanggaran HAM dan Demokrasi di Era Reformasi, Kamis (10/11/2020).
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini menuturkan, kerumunan kampanye pilkada seolah dibiarkan dan tidak ada yang mempermasalahkan. Sementara, perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq terus dipersoalkan.
"Dengan demikian saya mengendus boleh jadi industri kejam penegakan hukum telah berdiri. Pertimbangan utama mengenai untung rugi," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi