Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Hadiri Gelar Perkara Khusus, Bawa Ijazah UGM Tahun 1985 
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita Akun WhatsApp, Aiman: Rugikan TPN Ganjar-Mahfud

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:41:00 WIB
Polisi Sita Akun WhatsApp, Aiman: Rugikan TPN Ganjar-Mahfud
Aiman Witjaksono dan tim hukum saat menyambangi Kompolnas (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Aiman ini masih kapasitas sebagai saksi, agak tidak lazim terlapor dalam kapasitas sebagai saksi ini dilakukan upaya-upaya paksa termasuk dalam hal ini penyitaan," katanya. 

Terlebih, kata Finsensius, Polda Metro Jaya hanya memiliki satu surat izin untuk penyitaan satu barang bukti. Menurutnya, penyitaan 3 barang bukti lain diduga menyalahi aturan. 

"Menurut kami patut diduga, patut diduga ini menyalahgunakan kewenangan dari penyidik karena kalau didasarkan pada surat izin penyitaan, kita fokus pada dasar itu, maka hanya satu yang diizinkan. Untuk 3 barang bukti lainnya, ini tidak dicantumkan," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut