Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Tetapkan 9 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita Aset Maria Pauline Lumowa Senilai Rp132 Miliar

Sabtu, 11 Juli 2020 - 06:30:00 WIB
Polisi Sita Aset Maria Pauline Lumowa Senilai Rp132 Miliar
Pembobol BNI Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Aksi pidana Maria bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, saat Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.

Namun, Maria Pauline Lumowa ternyata sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara pada 27 Juli 1958 kemudian diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Terbaru, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, ikut ke Serbia untuk menjemput Maria Pauline Lumowa. Yasonna dan delegasi Indonesia termasuk Bareskrim Polri mulai bertandang ke Beograd, Serbia, sejak Sabtu (4/7/2020).

Lewat proses ekstradisi, Yasonna dan jajarannya membawa Maria Lumowa ke Indonesia, meskipun kerap mendapat hambatan. Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut