Polisi Sudah Mintai Keterangan Pegawai KPK Korban Penganiayaan di RS
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua pegawai korban penganiayaan sudah dimintai keterangannya polisi terkait kasus dugaan penganiayaan saat bertugas. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (7/2/2019) malam di rumah sakit tempat korban dirawat.
"Untuk pemeriksaan terhadap korban sudah dilakukan tadi malam di rumah sakit," kata Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (8/2/2019).
Sedianya pada hari ini polisi akan memeriksa pelapor yakni Biro Hukum KPK dan saksi korban penganiayaan yakni pegawai KPK. Namun, rencana tersebut batal lantaran penyidik ada kegiatan lain, sehingga informasi sementara, kata Febri, pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Rencana pemeriksaan terhadap pelapor dari Biro Hukum yang ditugaskan KPK dan pegawai KPK lainnya. Rencana pemeriksaan hari ini dijadwalkan ulang, karena ada kegiatan lain yang masih perlu dilakukan penyidik," ujar Febri.
KPK siap berkoordinasi dan memfasilitasi pihak kepolisian apabila dibutuhkan demi menuntaskan perkara ini.
Sebelumnya, Biro Hukum KPK melaporkan sejumlah pihak yang didiga telah menganiaya kedua pegawainya yakni Muhamad Gilang Wicaksono dan Indra Mantong Batti saat menjalankan tugas. Keduanya diduga dianiaya di Hotel Borobudur Jakarta pada Sabtu, 2 Februari 2019 tengah malam.
Pelapor menggunakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 211 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang melawan dan menghalangi tugas aparatur negara. Saat ini kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.
Editor: Djibril Muhammad