Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Eksepsi Ammar Zoni Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Ditolak Majelis Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 11 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, 59 Kg Sabu Disita

Rabu, 12 Februari 2020 - 17:39:00 WIB
Polisi Tangkap 11 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, 59 Kg Sabu Disita
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content
Polri merilis penangkapan 11 kurir narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Polri merilis penangkapan 11 kurir narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Polisi kemudian menangkap tersangka FS dan IW di Desa Rantau Bais, Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau yang sebelumnya kabur dengan mengendarai mobil. Dari FS dan IW polisi masih mendapat lima kilogram sabu-sabu yang diedarkan tersangka T.

Masih menurut Argo, polisi lalu meringkus tersangka T di Desa Bukit Batrem, Dumai Timur dengan menemukan lima kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di ladang.

Setelah melakukan pendalaman, polisi menangkap tiga tersangka dengan inisial Riki, SIS dan Rolas. Ketiganya ditangkap di Dumai Timur dengan barang 14 kilogram sabu-sabu.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut