Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Syur Seliweran di X, Elon Musk Bayar Denda Rp80 Juta ke Indonesia!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 6 Pelaku Live Streaming Porno Jaringan Internasional, Ada 2 Perempuan

Jumat, 03 Februari 2023 - 15:32:00 WIB
Polisi Tangkap 6 Pelaku Live Streaming Porno Jaringan Internasional, Ada 2 Perempuan
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka kasus pornografi online jaringan internasional. (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka kasus pornografi online jaringan internasional. Mereka ditangkap karena menyiarkan live streaming porno melalui platform website dan aplikasi Bling2.com. 

Dalam penangkapan tersebut, Bareskrim menciduk dua perempuan dan empat pria. Tersangka IPS (27) bertugas sebagai Host Live Streamer dan R (30) berperan sebagai pihak pencuci uang. 

Lalu AAP (25) berperan sebagai pencari rekening atau penadah. J alias KA (29) bertugas sebagai Akuntan di aplikasi Bling2 serta R (28) sebagai Host Live Streamer dan NS alias R (22) berperan Live Host Streamer. 

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pengungkapan ini berawal dari maraknya tindakan asusila yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Salah satunya di Brebes, Jawa Tengah (Jateng). 

"Kami turunkan unit untuk mendalami apa yang terjadi. Alhamdulillah kami bisa ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada. Ini kita ungkap dalam waktu sekitar dua minggu," ujar Djuhandhani, Jumat (3/2/2023). 

Menurut Djuhandhani, aplikasi dan website Bling2.com ini menampilkan siaran bagi para penontonnya. Mereka yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan top up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut. 

"Kemudian para pelaku streamer melakukan upaya-upaya dengan memberika siaran online kemudian mereka dapatkan semacam gift berupa koin. Mereka akan melakukan apa saja baik itu awal mula dengan mempertontonkan hal yang intim sampai dengan melakukan perbuatan asusila lainnya," ujar Djuhandhani. 

Atas perbuatannya para pelaku disangka melanggar pasal berlapis.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut