Polisi Tangkap Koordinator Penambangan Pasir Ilegal di Klaten
Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Edy Suwandono menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang mendapati wilayahnya ditambang oleh pihak tak dikenal.
"Korlap beserta saksi-saksi telah diamankan. Mereka ini perorangan, bukan perusahaan," ucapnya.
Pasir dan bebatuan hasil tambang ilegal diduga akan dijual ke toko-toko bangunan dan pemborong untuk proyek konstruksi. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pembeli dan pemodal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 5 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi