Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Minta Maaf ke Polri karena Bohong
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu dan Penjual Pelat Nomor Dinas secara Daring

Selasa, 27 Agustus 2019 - 21:11:00 WIB
Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu dan Penjual Pelat Nomor Dinas secara Daring
Ilustrasi pelat kendaraan dinas palsu. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara membongkar jaringan pemalsu pelat nomor dinas untuk kemudian dijual secara daring. Kegiatan pemalsuan tersebut disampaikan para pelaku menggunakan platform toko daring alias online shop, sehingga terjadi berbagai penawaran di sana.

“Penawaran bahwa ada orang yang bisa mengupayakan membuat STNK (dinas) rahasia dan pelat (dinas) rahasia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (27/8/2019).

Argo menjelaskan, kasus pemalsuan pelat nomor dinas itu pertama kali ditemukan oleh Satlantas Polda Metro Jaya. Temuan itu kemudian diteruskan kepada Polres Metro Jakarta Utara.

“Jadi, ini berawal dari informasi Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menyampaikan ke Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, yang diduga ada pelanggaran TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) dan STNK yang diduga palsu,” ucap Argo.

Polres Metro Jakarta Utara yang menerima laporan tersebut kemudian mengadakan penyelidikan dan berujung dengan penangkapan tersangka CL (27) pada 16 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat penangkapan, petugas menemukan pelat dengan nomor B 1998 RFP lengkap dengan STNK palsu.

Berdasarkan barang bukti tersebut, pelaku kemudian digelandang petugas ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa. Setelah dilakukan interogasi, CL mengaku membeli pelat dan STNK palsu tersebut dari seseorang berinisial TSW (16). Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pelacakan dan berhasil menemukan tersangka TSW pada 17 Agustus 2019 di kawasan Kelapa Gading.

Pemeriksaan terhadap tersangka TSW berujung dengan penangkapan tersangka Y alias K (47). Dari penangkapan Y, petugas langsung membekuk tiga tersangka lainnya, yakni AMY (35) yang berperan sebagai pembuat STNK dinas palsu, DP (38) sebagai pembuat pelat nomor palsu, dan S (49) sebagai kurir STNK palsu.

Keenam tersangka tersebut kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujar Argo.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa pelat dan STNK bernomor B 1998 RFP, lima lembar STNK palsu, satu buah BPKB palsu, uang tunai Rp10 juta, dan dua unit printer yang digunakan untuk mencetak STNK palsu.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut