Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan anggota DPR Komisi VI periode 2014-2019 I Nyoman Dhamantra. Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu juga didenda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menilai I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah karena menerima uang suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp3,5 miliar. Suap dari pengusaha itu karena Dhamantra membantu pengurusan kuota impor bawang putih.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya di Pengadilan Tindak Pidaan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Persidangan dilangsungkan dengan cara "video conference". Majelis hakim berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK sementara penasihat hukum dan terdakwa I Nyoman Dhamantra juga berada di ruangan lain gedung KPK.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.