Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA
Advertisement . Scroll to see content

Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Rabu, 06 Mei 2020 - 18:41:00 WIB
Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan I Nyoman Dhamantra. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan itu juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Dhamantra dihukum 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Meski begitu, majelis hakim mengabulkan permintaan JPU KPK untuk mencabut hak politik Dhamantra selama 4 tahun.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa I Nyoman Dhamantra berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar hakim Saifuddin.

Dalam perkara ini Dhamantra dinilai terbukti menerima hadiah uang senilai Rp2 miliar dari total janji seluruhnya Rp3,5 miliar yang diberikan pengusaha Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar. Suap itu agar Nyoman membantu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) pada Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandra Suanda alias Afung.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut