Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Menpora Imam Nahrawi Hadapi Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor

Jumat, 14 Februari 2020 - 05:11:00 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi Hadapi Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perkara dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Jumat (14/2/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan dakwaan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dakwaan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sesuai fakta pemeriksaan saksi.

"Seluruh masyarakat bisa melihat, mendengar dan mengikuti persidangan ini," ujar Ali di Gedung KPK, Kamis (13/2/2020) malam.

Dalam perkara ini Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum sejak 18 September 2019. Imam diduga menerima uang mencapai Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga kuat sebagai suap atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Imam Nahrawi sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapan tersangka oleh KPK. Permohonan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu ditolak Hakim tunggal Elfian yang menyatakan proses penetapan status tersangka, penyidikan, hingga penahanan yang dilakukan KPK kepada Imam Nahrawi sudah sesuai prosedur.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut