Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA
Advertisement . Scroll to see content

Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Rabu, 06 Mei 2020 - 18:41:00 WIB
Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan I Nyoman Dhamantra. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan anggota DPR Komisi VI periode 2014-2019 I Nyoman Dhamantra. Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu juga didenda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menilai I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah karena menerima uang suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp3,5 miliar. Suap dari pengusaha itu karena Dhamantra membantu pengurusan kuota impor bawang putih.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya di Pengadilan Tindak Pidaan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Persidangan dilangsungkan dengan cara "video conference". Majelis hakim berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK sementara penasihat hukum dan terdakwa I Nyoman Dhamantra juga berada di ruangan lain gedung KPK.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut