Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eksklusif! Eks Karyawan Ungkap Gaji TKA China Tukang Sapu di IMIP, Hampir Rp19 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Politisi Demokrat Nilai Tuntutan Diskualifikasi Prabowo-Gibran dan PSU Mustahil Dikabulkan MK

Selasa, 26 Maret 2024 - 22:07:00 WIB
Politisi Demokrat Nilai Tuntutan Diskualifikasi Prabowo-Gibran dan PSU Mustahil Dikabulkan MK
Politisi Partai Demokrat Andi Nurpati dalam program Rakyat Bersuara yang ditayangkan iNews, Selasa (26/3/2024). (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Andi juga meyakini putusan apapun berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) memang seluruhnya kewenangan Hakim Konstitusi. Namun demikian, dia meyakini bahwa hakim konstitusi tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.

“Pembuktian apa yang diajukan? saksi apa yang diajukan untuk meyakinkan hakim bahwa untuk layak didiskualifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Sebagai informasi, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar Pranowo resmi melakukan permohonan PHPU ke MK. Kedua perkara itu pun sudah resmi teregister untuk menjadi perkara.

Dalam permohonannya, kedua kubu juga sama-sama meminta agar hakim konstitusi melakukan diskualifikasi kepada pasangan Prabowo-Gibran. Adapun tuntutan lainnya ialah untuk melakukan pemilu ulang.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut