Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Laku Keras! iPhone Air Edisi 2026 Diprediksi Pakai 2 Kamera Belakang
Advertisement . Scroll to see content

Polri Blokir 191.995 HP Buntut Kasus Sindikat Daftar IMEI Ilegal, Mayoritas iPhone

Senin, 31 Juli 2023 - 09:24:00 WIB
Polri Blokir 191.995 HP Buntut Kasus Sindikat Daftar IMEI Ilegal, Mayoritas iPhone
Bareskrim Polri membongkar kasus sindikat pendaftaran IMEI ponsel ilegal. Enam orang ditetapkan tersangka. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan empat tersangka lain dari pihak swasta, masing-masing P, D, E, P. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut