Polri Blokir 191.995 HP Buntut Kasus Sindikat Daftar IMEI Ilegal, Mayoritas iPhone
Senin, 31 Juli 2023 - 09:24:00 WIB
Sedangkan empat tersangka lain dari pihak swasta, masing-masing P, D, E, P. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian