Polri Bongkar Penipuan Online Modus Loker Part Time, Libatkan Jaringan Internasional
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan online jaringan internasional, dengan modus lowongan kerja (loker) paruh waktu atau part time. Sindikat tersebut dipimpin warga negara asing (WNA).
"Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan pengungkapan kasus online scam jaringan internasional, dengan modus lowongan kerja paruh waktu," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan mengungkap, para pelaku akan menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dan telegram, yang di dalamnya membuat link penipuan.
"Modus lowongan kerja paruh waktu yang ditawarkan melalui telegram dan WhatsApp yang berisikan link log in website tugas yang akan dikerjakan," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata Himawan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, satu di antaranya merupakan WNA.