Polri Buru WNA Iran, Otak Sindikat Penyelundupan 20.272 Pil Ekstasi ke Indonesia
"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg," katanya.
Pada penindakan kedua, kata Rusman, tim joint operation melakukan penindakan paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024.
"Modusnya sama yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," katanya.
Berdasarkan hasil pengungkapan dua pengiriman paket ekstasi itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Editor: Faieq Hidayat