Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Singgung Agustus Kelabu dan Black September di HUT ke-80 Brimob: Keamanan Bisa Kita Pulihkan
Advertisement . Scroll to see content

Polri Janji Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas yang Palak Pengusaha: Jangan Takut Lapor

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:00:00 WIB
Polri Janji Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas yang Palak Pengusaha: Jangan Takut Lapor
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri bakal menindak tegas oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memalak pelaku usaha. Hal ini sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas.

"Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Sabtu (15/3/2025).

Dia mengatakan, pemalakan atau pungli  yang dilakukan oknum ormas dapat dikategorikan sebagai aksi premanisme dan menghambat iklim investasi di Indonesia.

Menurut dia, Polri berkomitmen memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Trunoyudo mengatakan, sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan preemtif. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.

"Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut