Polri : Kasus Nurhayati Dihentikan, Tak Ada Lagi Proses Hukum
JAKARTA, iNews.id - Status tersangka mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Nurhayati dihentikan. Kini penegak hukum tidak akan memproses Nurhayati.
“Polri sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan negeri Cirebon memutuskan bahwa kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (1/3/2022) malam.
Terkait teknis penghentian kasus, dikatakan Dedi meski sudah P21 tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Nurhayati tidak perlu hadir karena sedang isolasi mandiri (isoman).
“Dari jaksa akan mengeluarkan SK P2, pada malam hari ini juga terkait dengan masalah kasus Nurhayati ini selesai,” ujarnya.