Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri: Kami Bukan Penonton
Advertisement . Scroll to see content

Polri: Kejaksaan Minta 3 Perbaikan di Berkas Kasus Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Senin, 14 September 2020 - 22:43:00 WIB
Polri: Kejaksaan Minta 3 Perbaikan di Berkas Kasus Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri terus memperbaiki berkas tersangka kasus pemalsuan dokumen Brigjen Polisi Prasetijo Utomo (PU). Salah satu perbaikan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni terkait pemeriksaan saksi yang meringankan tersangka Prasetijo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, ada tiga perbaikan yang diminta JPU kepada penyidik. Pertama, pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan Prasetijo.

"Kedua melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli IT. Kemudian ketiga pemeriksaan tambahan tersangka PU," katanya di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Sejumlah berkas tambahan, Awi mengungkapkan, telah diperbaiki penyidik pada Jumat, 11 September 2020. Dia mengatakan dalam waktu dekat penyidik dapat melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.

"Ini dalam artian Minggu ini sudah selesai tentunya akan segera dikirim kembali kepada JPU," ucapnya.

Sebelumnya, berkas tersangka Prasetijo terkait kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 4 September 2020.

Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Barang bukti kasus ini yaitu Surat Jalan Nomor 77 tertanggal 3 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 Nomor 990; Surat Jalan Nomor 82 tertanggal 18 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 Nomor 1561 dan Surat Rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut