Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nanik S Deyang Pastikan Tak Ada Polisi Aktif di BGN: Sony Sanjaya Sudah Pensiun dari Polri
Advertisement . Scroll to see content

Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J ke Kejari Jaksel Hari ini

Selasa, 04 Oktober 2022 - 10:22:00 WIB
Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J ke Kejari Jaksel Hari ini
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut