Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri soal Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Hasil dari Lebih 2 Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan hingga Penyitaan Dinilai Sah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:15:00 WIB
Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan hingga Penyitaan Dinilai Sah
Suasana sidang praperadilan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Polri meminta hakim menyatakan surat penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Febrie telah sah secara hukum.

"Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," kata tim hukum Polri.

Sebelumnya, kubu Febrie dalam permohonan praperadilannya meminta hakim menyatakan penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU tidak sah secara hukum.

Kubu Febrie juga meminta agar surat penetapan tersangka terhadap kliennya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut