Polri Panggil Adik JK sebagai Tersangka Kasus PLTU Kalbar Hari Ini
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 usai dilakukan gelar perkara. Selain Halim, kedua tersangka lain yakni Fahmi Mochtar selaku Direktur PLN periode 20018-2009, dan HYL selaku Dirut PT Praba.
"Hari ini kita laksanakan press release terkait penetapan tersangka terhadap dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap PLTU 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat tahun 2008-2018," ujar Cahyono kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Dia membeberkan modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka yakni diduga telah terjadi awal korespondensi sejak awal perencanaan proyek tersebut.
"Artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak 2008-2018 itu diadendum terus. Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK," tuturnya.
"Kerugian keuangan negaranya ini sekitar 62.410.523 (62,4 juta) dolar AS. Jadi, 64.410.523 dolar AS dan Rp323.199.898.518," imbuhnya.
Dia menerangkan, kontraknya pun berupa EPCC atau Engineering Procurement Construction Commissioning, artinya yang dihasilkan adalah output-nya. Karena output-nya tidak berhasil, maka dalam konteks kerugian keuangan negara itu adalah total loss.