Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Safari Ramadan, Kapolri Serukan Persatuan Bangsa Dukung Program Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Polri Sanksi AKP Idham Fadilah Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J

Kamis, 22 September 2022 - 11:40:00 WIB
Polri Sanksi AKP Idham Fadilah Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J
Sidang etik Polri (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri. Sanksi terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (22/9/2022).

AKP Idham terbukti melakukan perbuatan tercela. Selain demosi, dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. 

"Pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding," ujar Nurul.

AKP Idham disidang etik lantaran melakukan pemeriksaan awal terhadap 3 orang yang belakangan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Pemeriksaan ini dijadikan bahan rujukan untuk penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menerbitkan laporan peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa tembak-menembak itu merupakan skenario yang diatur Ferdy Sambo.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut