Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Safari Ramadan, Kapolri Serukan Persatuan Bangsa Dukung Program Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun karena Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J

Rabu, 21 September 2022 - 13:12:00 WIB
Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun karena Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J
Sidang etik Polri (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi 2 tahun terhadap Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri. Ia dihukum lantaran tidak profesional bertugas dalam penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

"Berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Rabu (21/9/2022).

Dalam kasus ini, Iptu Januar dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela. Karenanya ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. 

Tak hanya itu, Iptu Januar juga wajib mengikuti pembinaan mental hingga kejiwaan selama satu bulan penuh. Atas putusan serta sanksi tersebut, Iptu Januar tidak mengajukan banding.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut