Polri Sita Uang Rp1,5 Miliar dari Klub Sepak Bola terkait Kasus Viral Blast
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,5 miliar dari salah satu klub sepak bola di Indonesia. Penyitaan ini terkait kasus robot trading Viral Blast.
Namun sayangnya, polisi tak menyebut dari klub sepak bola mana yang dilakukan penyitaan terkait perkara tersebut.
"Uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di tanah air," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Sedangkan barang bukti atau aset yang sudah dilakukan penyitaan yang pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp22,9 miliar.