Polri soal Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Hasil dari Lebih 2 Alat Bukti
JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) didasarkan pada lebih dari dua alat bukti. Bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan 16 saksi, tiga ahli, dokumen, serta kecocokan keterangan dalam proses penyidikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," ujar Tim Hukum Polri saat membacakan jawabannya, Rabu (19/8/2026).
Dalam jawaban tersebut, Termohon I Polda Metro Jaya dan Termohon II Kortas Tipidkor Polri menyebut proses penetapan tersangka Febrie dilakukan setelah penyidik memeriksa 16 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga mengantongi barang bukti serta alat bukti surat melalui Surat Perintah Penyitaan SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Polri menyatakan lebih dari dua alat bukti sah telah diperoleh sebelum status hukum Febrie ditingkatkan menjadi tersangka melalui hasil gelar perkara.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," tutur Polri.
Penyidik juga mengungkap dugaan korupsi dalam proses penanganan perkara PT ASABRI yang dikaitkan dengan Febrie. Dari penyidikan tersebut, polisi menduga terdapat tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan serta menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.
"Berdasarkan hasil penyidikan terdapat pula dugaan Pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, dan atau tindak pidana korupsi lainnya dengan melakukan perbuatan tertentu terhadap harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," terang Polri.
Atas dasar hasil penyidikan tersebut, kepolisian menyatakan proses penetapan tersangka Febrie telah dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan.
"Adapun berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh Pemohon dengan rangkaian fakta dan modus perbuatan sebagai berikut dianggap dibacakan," kata Polri.
Sementara itu, dalam permohonan praperadilan, kubu Febrie meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kubu Febrie juga mempersoalkan penyitaan yang dilakukan Termohon I pada 9 Juli 2026 terhadap sejumlah barang di rumah keluarga Febrie di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, yang juga disebut Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Editor: Puti Aini Yasmin