Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri: Syekh Ahmad Al Misry Coba Copot Status WNI agar Lepas Jerat Hukum Dugaan Pelecehan
Advertisement . Scroll to see content

Polri: Syekh Ahmad Al Misry Berkewarganegaraan Ganda, Indonesia dan Mesir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:58:00 WIB
Polri: Syekh Ahmad Al Misry Berkewarganegaraan Ganda, Indonesia dan Mesir
Syekh Ahmad Al Misry. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/4/2026).

Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, Misry sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Alquran.

Kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. Kuasa hukum menyebutkan seluruh kliennya mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut