Polri Tak Akan Geledah Kantor MUI Pusat terkait Penangkapan Zain An Najah
JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan tidak akan melakukan penggeledahan ke Kantor MUI Pusat terkait dengan penangkapan terduga teroris Ahmad Zain An-Najah di Bekasi, Jawa Barat. Sebab Densus 88 Antiteror sudah mengantongi bukti yang kuat.
"Jadi tidak ara rencana atau upaya tindakan kepolisian ke Kantor MUI Pusat. Karena Sampai saat ini alat bukti yang dimiliki oleh densus 88 Antiteror Polri sudah mencukupi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada awak media, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Rusdi menyebut bahwa, Densus memiliki 28 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka teroris yang telah ditangkap, yang isinya menyatakan bahwa ketiga terduga di Bekasi tersebut terlibat dalam kelompok terorismme Jamaah Islamiyah (JI).
"Ada 28 berita acara pemeriksaan tersangka dan keterangan ahli serta dokumen yang menjuru pada tersangka, yaitu, FAO, AZA dan AA," ujar Rusdi.
Dari 28 BAP tersangka yang sebelumnya ditangkap Densus, menyebutkan bahwa dari dua terduga teroris yakni Farid Okbah, Zain An-Najah terlibat dalam Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).