Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Porsche hingga Lamborghini Doni Salmanan Laku Dilelang, Nilainya Tembus Rp9,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Polri Tingkatkan Kasus Binomo dengan Terlapor Doni Salmanan ke Penyidikan

Jumat, 04 Maret 2022 - 14:18:00 WIB
Polri Tingkatkan Kasus Binomo dengan Terlapor Doni Salmanan ke Penyidikan
Doni Salmanan (Foto: Istimewa/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait kasus aplikasi Binomo, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka. Indra ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU dari aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut