Polri Ungkap 619 Kasus Judi Online selama 5-20 November 2024, Sita Uang Rp77 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap sebanyak 619 kasus judi online selama 5-20 November 2024. Pengungkapan kasus ini merupakan akumulasi dari semua pengungkapan di Polda se-Indonesia.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dari ratusan pengungkapan ini polisi turut mengamankan 734 tersangka.
“Dari tanggal 5-20 November 2024 telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka 734 orang,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis (21/11/2024).
Tersangka yang ditangkap merupakan pelaku karena mempromosikan hingga mengoperasikan judi online.
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Perum Muara Baru Bandung, Omzet Rp500 Juta/Bulan
“(Tersangka) Ini terdiri dari operator, admin, kemudian juga ada pengepul, penjual chip, pencari talen termasuk juga orang yang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya,” jelas Wahyu.