Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Heran! Jokowi dan Gibran Tak Masuk Daftar Penyadapan, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Polri Ungkap Banyak Hoaks Beredar di Media Sosial terkait Kasus Penyadapan Presiden

Jumat, 06 November 2026 - 14:38:00 WIB
Polri Ungkap Banyak Hoaks Beredar di Media Sosial terkait Kasus Penyadapan Presiden
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya hoaks kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto yang beredar di media sosial.(Dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Selain Presiden Prabowo, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut