Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! PPATK Temukan 51.611 ASN Jadi Pemain Judol
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Bentuk Tim Khusus Lacak Aliran Dana Parpol Jelang Pemilu 2024

Senin, 31 Januari 2022 - 20:36:00 WIB
PPATK Bentuk Tim Khusus Lacak Aliran Dana Parpol Jelang Pemilu 2024
PPATK akan membentuk tim khusus untuk melacak aliran dana ke parpol jelang Pemilu 2024. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan membentuk tim khusus untuk mengawasi aliran dana sumbangan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu. Hal itu dilakukan jelang Pemilu 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya sering menemukan adanya sumbangan baik dari perorangan maupun korporasi kepada partai politik melebihi batas yang ditentukan. Temuan itu dilaporkan pada Pemilu 2019.

"Kami akan siapkan tim khusus untuk cek aliran uang itu," kata Ivan di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Padahal, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang dana kampanye mengatur sumbangan dari perorangan kepada partai politik maksimal Rp1 miliar. Sementara sumbangan dari kelompok atau korporasi maksimal Rp7,5 miliar.

"Sumbangan baik dari perorangan atau dari korporasi itu ada batas maksimalnya. Jadi tidak boleh melebihi batas, nanti akan kita laporkan ke KPU atau Bawaslu," kata Ivan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut