Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPATK Tekan Perputaran Uang Judol hingga Rp155 Triliun di 2025
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Blokir 300 Rekening Milik ACT, Dana Masuk dari Luar Negeri Rp64 Miliar

Kamis, 07 Juli 2022 - 16:13:00 WIB
PPATK Blokir 300 Rekening Milik ACT, Dana Masuk dari Luar Negeri Rp64 Miliar
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana telah memblokir ratusan rekening ACT. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau menghentikan sementara transaksi di 141 Cost, Insurance, Freight (CIF) pada lebih dari 300 rekening milik yayasan filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebanyak 300 rekening tersebut  tersebar di 41 penyedia jasa keuangan.

"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminya, Kamis (7/7/2022).

Penghentian sementara transaksi pada 300 rekening tersebut, ditekankan Ivan, merupakan bentuk tindakan tegas PPATK terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana sumbangan umat yang dikelola ACT. Penghentian sementara transaksi itu dilakukan hasil dari analisis dan pemeriksaan tim PPATK.

"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64.946.453.924,- dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52.947.467.313,-," kata Ivan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut