Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Blokir 2,1 Juta Situs Judol, Transaksi Turun Rp155 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Blokir 300 Rekening Milik ACT, Dana Masuk dari Luar Negeri Rp64 Miliar

Kamis, 07 Juli 2022 - 16:13:00 WIB
PPATK Blokir 300 Rekening Milik ACT, Dana Masuk dari Luar Negeri Rp64 Miliar
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana telah memblokir ratusan rekening ACT. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Ivan mengimbau, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel. Tak hanya itu, lembaga atau yayasan yang mengelola itu juga harus mempersiapkan mitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

"PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusian tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara," ungkapnya.

Ivan menambahkan, PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan lementerian ataupun lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum terkait masalah dugaan penyelewengan dana sumbangan umat ini. Terlepas dari itu, Ivan mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berdonasi.

"Agar lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik," ucapnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut