PPATK Blokir Rekening FPI, Telusuri Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Selasa, 05 Januari 2021 - 21:55:00 WIB
Selain memblokir rekening FPI, PPATK juga melakukan tindakan yang sama terhadap rekening individu yang terafiliasi dengan FPI. Oleh sebab itu PPATK telah meminta bank-bank yang menjadi tempat FPI dan individu yang terafiliasi membuka rekening untuk melaporkan Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi kepada PPATK paling lama satu hari kerja setelah penghentian sementara transaksi dilaksanakan.
"Sampai dengan hari ini (5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) PerPres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya," tulis PPATK.
Editor: Rizal Bomantama