JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait temuan transaksi yang diduga berkaitan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Selain itu, PPATK juga memberikan laporan temuannya ke Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
"Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama. Ya Densus dan BNPT," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media, Jakarta, Senin 4 Juli 2022.
Ivan menekankan, aktivitas terlarang yang diduga terkait terorisme ini dikoordinasikan dengan lembaga penegak hukum lantaran perlu didalami secara komprehensif.
"Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," ujar Ivan.
Editor : Faieq Hidayat