PPATK Mau Blokir Rekening Nganggur, Menkopolkam Upayakan Uang Masyarakat Aman
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan buka suara terkait Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) yang berencana memblokir rekening yang tidak aktif selama 3 bulan. Dia mengupayakan dana yang disimpan oleh masyarakat di bank akan tetap aman.
“Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Budi menyebut, pemerintah memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan.
“Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik. Pemerintah merespons dan mendengar dengan seksama keluhan masyarakat,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, PPATK akan membekukan rekening bank yang tak digunakan selama tiga bulan lamanya atau rekening dormant.
"PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi keterangan yang dikutip dari Instagram resminya, Senin (28/7/2025).
Pihaknya menjelaskan, rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu. Biasanya 3 bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
"Jadi, rekening dormant itu bisa berupa: rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, rekening rupiah/valas. Bukan jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif," kata PPATK.
Editor: Reza Fajri