PPATK Persilakan Penegak Hukum Ungkap Identitas Kepala Daerah Pemilik Rekening Kasino
PPATK tak ubahnya Unit Intelijen Keuangan (Finance Intelligence Unit/FUI). Dengan begitu, produk yang dihasilkan hanya bisa dibuka kepada aparat penegak hukum.
"Produk intelijen maka tidak boleh dibuka selain ke APH (aparat penegak hukum) yang akan follow up dengan giat penyelidikan. Tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi info intelijen tersebut karena belum tentu salah atau pidana maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana," katanya saat dihubungi, Selasa (17/12/2019).
PPATK menemukan transaksi keuangan oleh sejumlah kepala daerah di luar negeri yang disimpan dalam bentuk valuta asing di rekening kasino. Nilai valuta asing itu mencapai Rp50 milar.
Temuan ini diungkap Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2019 di Kantor Pusat PPATK, Jumat (13/12/2019). Dia menuturkan, ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri.
Editor: Kurnia Illahi