PPATK Sebut Cek Rp2 Triliun di Rumah SYL Palsu, KPK Enggan Buru-buru Simpulkan
JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut cek Rp2 triliun yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo palsu. Terkait hal tersebut, KPK enggan buru-buru menyimpulkan keaslian cek tersebut.
"Kami tentu belum bisa buru-buru simpulkan secara dini terhadap semua barang bukti temuan penggeledahan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (17/10/2023).
Ali menyebutkan, pihaknya segera mengonfirmasi ke saksi, tersangka dan sebagainya terkait keabsahan cek.
"Baik para saksi, tersangka dan pihak-pihak lainnya," ujar Ali.
KPK Panggil 2 Ajudan Syahrul Yasin Limpo terkait Kasus Korupsi Kementan
Setelah konfirmasi, selanjutnya bukti-bukti akan dikumpulkan untuk dituangkan dalam berkas perkara SYL.
"Pembuktian selanjutnya dilakukan di depan majelis hakim, bukan di ruang publik saat ini," ucapnya.
Sebelumnya, PPATK menyatakan temuan cek Rp2 triliun di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terindikasi palsu.
"Dokumen (cek Rp2 triliun) yang ada terindikasi palsu," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, modus cek bodong sering ditemukan pihaknya. Guna memuluskan rencana jahat, beberapa pihak tidak bertanggung jawab mencoba menyuap berbagai pihak agar bisa mencairkan dana yang tertulis dalam cek.
"Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair. Dengan janji akan diberikan komisi beberapa persen dari nilai uang, sangat besar janjinya untuk memancing minat," ujar Ivan.
"Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Zonk," tambahnya.
Editor: Reza Fajri