PPATK Ungkap Praktik Jual Beli Rekening untuk Judi Online, Pemilik Dibayar Rp100.000
JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan praktik jual beli rekening untuk judi online. Pemilik rekening akan dibayar Rp100.000.
"Tapi memang ada juga praktik rekening yang inaktif tadi dijualbelikan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian diaktifkan lagi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Dia lantas menjelaskan asal dari rekening inaktif tersebut. Menurutnya, ditemukan ratusan ribu rekening yang tidak lagi aktif dengan berbagai alasan.
"Kita juga mensuspek ada orang-orang pemilik rekening yang mungkin saja lupa, bahwa dia sudah ada rekening atau karena dia terlalu kaya, dia lupa bahwa dia punya rekening, atau kemudian karena satu dan lain hal, mohon maaf misalnya ada kasus satu keluarga kecelakaan, tidak ada, rekeningnya mengendap luar biasa banyak dan itu angkanya temuan kami sampai ratusan triliun itu rekening yang mengendap yang tidak bertuan," ujarnya.
Khusus terkait judi online, kata dia, para pengepul akan datang ke kampung-kampung. Mereka meminta para petani untuk membuka rekening.
"Mereka buka (rekening) dan satu orang itu bisa mengumpulkan ribuan. Nah ribuan ini dijual, ribuan rekening ini kemudian dijual oleh para pengepul untuk kemudian dia cuma ngasih Rp100.000 kepada para pemilik nama tadi," kata dia.