PPATK Ungkap Praktik Jual Beli Rekening untuk Judi Online, Pemilik Dibayar Rp100.000
Sebelumnya, Satgas Pemberantasan Judi Online menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 5.000 rekening. Rekening tersebut digunakan untuk transaksi judi online.
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengatakan PPATK akan melaporkan ribuan rekening yang diblokir ke Bareskrim Polri.
"Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri," kata Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Menurut Menko Polhukam ini, penyidik Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut. Nantinya uang transaksi judi online akan diserahkan kepada negara.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi.
Editor: Rizky Agustian