Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kepala PPATK, Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal

Senin, 13 Januari 2025 - 19:57:00 WIB
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kepala PPATK, Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal
Presiden Prabowo Subianto bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran Jaksa Agung Muda hingga Kepala PPATK dan BPKP di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/1/2025). (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran Jaksa Agung Muda ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/1/2025). Turut hadir Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh.

Ivan bersama dengan para jaksa mengaku banyak mendapat banyak arahan dari Prabowo.

"Panjang ya, banyak sekali arahan dari beliau," kata Ivan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Berdasarkan keterangan Biro Pers Sekretariat Presiden, pertemuan tersebut difokuskan pada isu pemberantasan korupsi serta penanganan perizinan ilegal yang dianggap merugikan negara dan menghambat pembangunan nasional.

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, Prabowo menegaskan komitmen untuk memperkuat penegakan hukum, terutama mengatasi praktik-praktik korupsi yang kerap terjadi di sektor perizinan. 

Prabowo menilai perizinan yang tidak sah merupakan salah satu celah yang sering dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, sehingga berdampak pada kerugian negara.

Selain itu, Prabowo juga memberikan arahan agar kejaksaan mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap praktik perizinan ilegal tersebut. 

Prabowo menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan di instansi pemerintah agar proses perizinan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut