Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya segera mempersiapkan kelengkapan persyaratan gugatan hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kapan gugatan akan diajukan dia belum mengungkapkan.
Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Ma’ruf 55,50%, Prabowo-Sandi 44,50%
"Menyikapi hasil dari KPU yang sudah mengumumkan rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat (BPN) hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke MK," ujar Sufmi di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Menurut dia, ada sejumlah hal krusial yang menyebabkan perlu mengajukan gugatan ke MK. Apa saja yang krusial itu dia juga tidak menyebutkan detail.
"Kita melihat ada pertimbangan kemudian hal sangat krusial terutama mengenai perhitungan sangat signifikan yang bisa di bawa ke MK," ucapnya.
Editor: Djibril Muhammad
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku